Dari beragam jenis tindakan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi di atas, kemudian dapat diklasifikasikan lagi ke dalam 7 (tujuh) kelompok tindak pidana korupsi, sebagai berikut:Pengertian korupsi dalam hukum adalah tingkah laku yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas